DEPOK, Jabarupdate: Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima pelaku dari dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijalankan di apartemen.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kasus TPPO pertama berhasil diungkap pada Selasa (5/11/2024) dan kasus kedua pada Rabu (6/11/2024).
Pada kasus pertama, polisi berhasil mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial BS (27).
Dalam aksinya, BS mempromosikan perdagangan perempuan dengan cara menawarkannya melalui postingan website Locanto.
“Dimana aplikasi tersebut berisi penawaran terhadap wanita dan laki laki melayani pelanggan secara seksual (hubungan badan),” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/11/2024).
“Apabila ada yang berminat/tertarik bisa menghubungi terlapor di Nomor Whatsapp,” sambungnya.
Pelaku sendiri menawarkan seorang perempuan kepada warga negara asing (WNA) dengan harga Rp 3 juta untuk sekali berkencan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran, dan dua buah alat kontrasepsi.
Sedangkan pada kasus kedua, polisi mengamankan empat pelaku laki-laki berinisial RR, RA, MF, dan MA.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan korbannya melalui aplikasi MiChat melalui sebuah apartemen di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.
“Korban yang pertama korbannya satu, yang kedua korbannya ada tujuh orang,” ujarnya.
Dari kasus kedua ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat kontrasepsi, enam unit handphone, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Tahun 2007 dan atau Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.