DEPOK, Jabarupdate: Salah satu warga Sawangan Depok, berinisial ES (51) harus rugi ratusan juta rupiah usai ditipu oleh seorang mafia tanah berinisial MY.
Diketahui, ES membeli dua kavling tanah kepada ES, padahal tanahnya milik orang lain atau bukan milik ES.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, ES ditipu oleh seorang mafia tanah berinisial MY pada November 2024 lalu.
Saat itu, kata Ade, korban berniat ingin membeli dua bidang tanah di Jalan Ruko Sawangan Permai Blok B No 9-10 Sawangan, Depok.
“Kejadian berawal saat NN (saksi) ingin membeli tanah kavling dan mencari di internet lalu ditemukan iklan dari terlapor yang menjual tanah kavling kemudian akhirnya saksi bersama korban survei lokasi tanah tersebut,” kata Ade, Rabu (11/12/2024).
Korban saat itu tertarik untuk membeli dua bidang tanah dengan total luas 264 meter persegi seharga Rp 233.480.000.
Korban dan pelaku kemudian melakukan transaksi jual beli dengan membayar tanda jadi sebesar Rp 75.420.000 dengan cara diangsur selama 10 bulan.
“Namun disaat saksi mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tiba-tiba ada pihak yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” ujar Ade.
Polisi berpangkat melati tiga itu menerangkan, setelah diselidiki, ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh pelaku.
Korban sudah meminta agar pelaku mengembalikan uang yang sudah masuk namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari MY.
Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 195.120.000.
“Selanjutnya saksi dan korban mendatangi Polres Metro Depok unuk melaporkan mafia tanah ini,” imbuhnya.