Indramayu, Jabatupdate: Polda Jabar Polres Indramayu berhasil menuntaskan sejumlah kasus pidana pencurian dengan kekerasan (Curanmor) dan pencurian berat.
Pengungkapan itu dilakukan di Mapolres Indramayu. Kamis (30/11/2023)
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus pembobolan yang terungkap melibatkan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap Tim Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim Reskrim Polres Indramayu.
Pada Oktober hingga November 2023, Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 TKP terkait kasus pencurian.
Terungkap 9 sepeda motor berhasil disita dan 9 pencuri berhasil ditangkap.
Kapolres menerangkan, dari pemeriksaan pelaku diketahui, perbuatannya dilakukan antara Maret hingga November 2023.
Modus operasi yang sering dilakukan adalah menjaga (mengejar) sasaran, mengamati keadaan, dan melakukan kejahatan di pekarangan atau rumah kos.
“Hal ini berdasarkan keterangan pelaku,” jelas Kapolres.
Sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pelaku pencurian terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres pun mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas tindak pidana dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya. kata AKBP M.Fahri Siregar.