Kamis, Januari 16, 2025

Rugikan Negara Rp1,66 Miliar, Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi IBS RSUD Subang

Editor:Ujang Nana

SUBANG, Jabarupdate: Kejaksaan Negeri (Kejari) tetapkan tersangka pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016.

Pembangunan tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016. Dengan menetapkan 1 tersangka berinisial S selaku Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sebagai penyedia jasa pembangunan gedung IBS.

Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,66 Miliar dari total anggaran Rp 9,1 Miliar.

Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus pembangunan gedung IBS RSUD Subang, pihak Kejari Subang menemukan sejumlah kejanggalan yang merugikan negara.

“Kami menemukan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung IBS tersebut, kerugian negaranya mencapai Rp 1,66 Miliar,” ujar Kajari Subang, Bambang Winarno, kepada awak media Jumat (213/12/2024) malam.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan volume pekerjaan signifikan pada proyek ini.

“Pengujian struktur beton menunjukkan kualitas yang sangat  buruk dan tidak memenuhi standar, dengan persentase penyelesaian fisik hanya mencapai 72,53 persen, ada selisih bobot pekerjaan sebesar 28,45?ri kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar,” katanya.

“Nilai ini dihitung berdasarkan total pembayaran netto tahun 2016 dan 2018 sebesar Rp7,43 miliar dibandingkan dengan hasil fisik konstruksi yang hanya bernilai Rp5,77 miliar,” imbuhnya.

Dikatakan Bambang, proyek pembangunan gedung IBS ini dengan total alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar

“Dari hasil penyidikan dan cek fisik bangunan yang banyak tidak sesuai dengan kontrak, pihak kejaksaan Negeri Subang sudah menetapkan 1 tersangka.yakni pria berinisial S yang menjabat sebagai  Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa pembangunan gedung IBS,” katanya.

Lanjut Bambang, dalam kasus korupsi pembangunan gedung IBS RSUD Subang tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

“Pada tahun 2016, proyek ini seharusnya dimulai pada 3 September, tetapi baru terlaksana pada 14 September. Pekerjaan ini dikerjakan oleh tersangka S, Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada, selaku penyedia jasa,” terangnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -