Ciamis, Jabarupdate: Saruan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya dan aparat lainnya lakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang semakin marak beredar di masyarakat terus menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam upaya memberantas peredaran produk tanpa pita cukai ini, Satpol PP Kabupaten Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya menggelar operasi pasar terpadu.
Operasi ini berhasil menyita sebanyak 683 bungkus atau setara dengan 13.436 batang rokok ilegal.
Operasi yang digelar sejak awal tahun 2024 hingga November ini melibatkan TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini sangat diperlukan untuk meminimalisasi dampak buruk peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dalam hal penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha produsen resmi yang mematuhi peraturan,” ujar Uga.
Uga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat menjadi 6,86% pada tahun 2023.
Hal ini diduga dipengaruhi oleh kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10% yang diterapkan pada 2023 dan 2024.
Menurut Uga, kenaikan cukai rokok resmi menyebabkan banyak konsumen beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Peralihan ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp15,01 triliun pada tahun lalu.
Selain Operasi Pasar, Satpol PP Ciamis Kampanye Gempur Rokok Ilegal
Kampanye dan Pelatihan “Gempur Rokok Ilegal”
Selain operasi pasar, Satpol PP Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya juga aktif menggelar kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.”
Sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari aparat keamanan hingga pelaku usaha lokal.
Untuk meningkatkan efektivitas di lapangan, Satpol PP juga mengadakan pelatihan khusus seperti Training of Trainer tentang teknik identifikasi pita cukai dan intelijen pada Oktober 2024.
Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan kemampuan lebih baik dalam mendeteksi rokok ilegal.
Uga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. “Kesadaran untuk membeli produk resmi sangat diperlukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tuturnya.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi secara signifikan.
Langkah ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri rokok yang taat aturan.
Laporan: Resa Hermanto




