Kamis, Mei 1, 2025

Siaran Pers UI Terkait Disertasi Bahlil Jadi Bahan Tertawaan Netizen, Prastowo: “..Saya Malu!”

Nasional, Jabarupdate: Siaran pers Universitas Indonesia (UI) terkait pelanggaran etik dalam disertasi Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuai kritik dari publik, termasuk salah satu alumninya, Prastowo Yustinus.

Prastowo, yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (2020-2024), mengunggah siaran pers UI yang dirilis pada 12 Maret 2025 di akun media sosialnya, @prastow.

Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan UI yang hanya meminta revisi disertasi tanpa memberikan sanksi tegas.

“Salah satu siaran pers terburuk yang pernah saya baca. Sebagai orang yang pernah mampir belajar di UI, saya malu!” tulis Prastowo.

Reaksi publik pun bermunculan menanggapi unggahan Prastowo. Beberapa akun media sosial menyoroti kelemahan dalam keputusan UI yang dinilai tidak mencerminkan ketegasan institusi pendidikan terkemuka.

“Kalo revisi kan ada salah sedikit-sedikit dibenerin. Lha ini gimana?” tulis akun @DonesiaRini.

“UI kok lemah banget? Untuk kasus lain, ada larangan mengajar sampai tidak boleh menduduki jabatan struktural, tapi ini cuma revisi?” tambah akun @DipoNiarto.

Netizen lain menyoroti inkonsistensi gelar akademik Bahlil.

Meski UI menyatakan bahwa ia belum resmi lulus, gelar doktor sudah tercantum di situs resmi Kementerian ESDM.

“Di web resmi Kementerian ESDM, Bahlil sudah pakai gelar Dr. Prof Arie tinggal di gua ya, nggak update?” tulis akun @PasTIGAma2024.

Siaran pers UI sendiri menyebut bahwa keputusan terkait disertasi Bahlil diambil secara kolektif oleh empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Dalam pernyataan itu, UI menegaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan belum resmi lulus karena disertasinya masih membutuhkan revisi.

“Pembatalan disertasi tidak relevan karena dokumen tersebut belum diterima sebagai persyaratan kelulusan. Tuntutan untuk mencabut gelar juga tidak tepat karena mahasiswa belum memperoleh ijazah,” jelas siaran pers tersebut.

Namun, alasan ini tak mampu meredam kritik. Beberapa pihak menilai langkah UI terlalu lunak. Bahkan, unggahan netizen menunjukkan koreksi atas siaran pers tersebut dengan banyak coretan merah, memperlihatkan kelemahan tata bahasa dan struktur dokumen resmi UI.

“Pantesan disertasi si Bahlil bermasalah, ternyata institusinya juga problematik,” cuit akun @sociotalker.

Kasus ini memicu diskusi lebih luas soal etika akademik di lembaga pendidikan tinggi. Beberapa netizen menyebut bahwa keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi mahasiswa lain yang pernah dikeluarkan karena kasus serupa.

“Kalau ini dibiarkan, mahasiswa yang di-DO karena alasan serupa bisa menggugat. Siap-siap UI kena masalah hukum lagi,” tulis akun @AikHoki.

Dengan berbagai kritikan yang terus bermunculan, UI kini berada di bawah sorotan publik.

Apakah langkah mereka dalam menangani kasus ini benar-benar mencerminkan nilai akademik yang mereka junjung, atau justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tertua di Indonesia?

Waktu yang akan menjawab.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -