Sidang Klinik Syaibah Pangandaran, Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur Satpol PP

Klinik Syaibah Pangandaran
dr. Erwin/Resa/Jabarupdate.id

Pangandaran, Jabarupdate: Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan dr. Erwin, pemilik Klinik Pratama Rawat Inap Syaibah, Kabupaten Pangandaran terhadap sembilan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memasuki babak baru.

Sidang lanjutan pada Kamis (25/9/2025) menghadirkan saksi kunci berinisial AT, yang mengungkap fakta mengejutkan terkait penyidik Satpol PP, RNR, yang ternyata berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan.

Gugatan ini berawal dari laporan warga berinisial HDS, yang menuding dr. Erwin menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Syaibah, Padaherang, Pangandaran.

Laporan tersebut memicu penyidikan oleh Satpol PP Pangandaran berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Maret 2025.

Namun, dr. Erwin melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, menilai proses penyidikan tersebut cacat prosedur dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kronologi dan Dokumen Legalitas Klinik

Rapat klarifikasi pada 11 April 2025 menyimpulkan bahwa Klinik Syaibah telah memiliki badan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi.

Namun, klinik ini belum mengantongi izin berusaha (sertifikat standar terverifikasi), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kemudian, pihak klinik menyatakan komitmen untuk melengkapi perizinan sesuai peraturan.

Meski telah ada Berita Acara Penyelesaian Pengaduan, HDS tetap melaporkan dr. Erwin ke Polres Pangandaran dengan tuduhan melanggar Pasal 442 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dokter Erwin membantah keras tuduhan tersebut, dengan menunjukkan sejumlah dokumen resmi, termasuk:
– Surat Izin Praktik (SIP) Nomor 503/026.01/dr./DPMPTSP/PND/III/2024, berlaku hingga 29 Juni 2027.
– Surat Tanda Register Dokter Nomor 3211100422029435, berlaku hingga 29 Juni 2027.
– Surat Rekomendasi Nomor 800/321 PKMPDH/VI/2024 dari Dinas Kesehatan Pangandaran.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mempekerjakan dr. TS tidak benar. “dr. TS hanya menjabat sebagai penanggung jawab manajemen klinik, tidak melakukan praktik kedokteran, dan telah mengundurkan diri sejak Maret 2024,” jelas dr. Erwin.

Kesaksian AT dan Kredibilitas Penyidik

Puncak sidang pada 25 September 2025 adalah kesaksian AT, yang mengungkap bahwa penyidik Satpol PP, RNR, berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp35 juta.

AT, yang juga pelapor dalam kasus tersebut, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VI/2024/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jabar tertanggal 3 Juni 2024.

Diketahui, RNR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim pada 12 Juli 2024.

“Bukti-bukti penetapan tersangka terhadap saudara RNR sudah jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum, bagaimana mungkin seorang tersangka penipuan diberi kewenangan menyidik legalitas klinik,” tegas Didik Puguh Indarto, kuasa hukum dr. Erwin, usai sidang.

Bantahan dari Pihak Tergugat

Kuasa hukum HDS, Miptah Mujahid, membantah adanya motif pribadi dalam laporan kliennya.

“Klien saya hanya menindaklanjuti laporan warga dengan mekanisme resmi melalui Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Jadi bukan keputusan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ferdy, menegaskan bahwa kesaksian AT harus diuji sesuai hukum acara.

Menurutnya, saksi fakta harus benar-benar melihat atau mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.

“Kalau tidak, tentu bisa kami persoalkan,” kata dia.

Dampak Penutupan Klinik Syaibah Pangandaran

Akibat polemik ini, dr. Erwin menyampaikan, pihaknya terpaksa menutup Klinik Syaibah sejak 11 April 2025.

Ia juga mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,5 juta akibat kehilangan pendapatan rata-rata Rp500 ribu per hari selama 39 hari.

Selain itu, dalam gugatannya, dr. Erwin menyatakan bahwa reputasinya sebagai dokter telah tercemar di mata masyarakat.

Laporan: Resa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini