Ciamis, Jabarupdate: Sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu (21/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Semula, muncul dugaan bahwa kecelakaan itu terjadi karena masalah pada rem bus. Sehingga bus sulit dikendalikan dan menabrak kendaraan lain serta rumah warga di lokasi kejadian.
Bahkan, akibat kecelakaan itu, belasan orang korban terluka dan empat orang meninggal dunia.
Ternyata, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian mengungkapkan, rem bus berfungsi cukup baik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prastyo Yudhangkoro saat menggelar konferensi pers pada Rabu (25/5/2022).
Dia menegaskan, faktor manusialah yang menjadi penyebab kecelakaan bus pariwisata di Panumbangan Kabupaten Ciamis itu. Sehingga sopir berinisial IP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menyimpulkan. Dan kami meyakini. Bahwa faktor manusialah yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Yang mana si sopir IP kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan dengan jalan yang menurun tajam,” ucap Tony.
Kapolres juga menuturkan bahwa Polres Ciamis yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk memeriksa sang sopir.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kelayakan kendaraan dari bus, juga sarana, dan prasarana di lapangan.
Ada beberapa bagian yang diperiksa. Hasil dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi dalam keadaan normal.
Justru yang jadi masalah adalah faktor kelalaian sopir. Lantaran tidak menguasai teknik pengereman saat melaju di jalan yang menurun.
“Hal itu juga kami mengaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper perseneling. Itu juga kami kaitkan,” ujar dia.
Tony menambahkan, jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga sudah memeriksa sejumlah saksi mata yang berada di TKP. Seperti pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Ciamis menetapkan supir bus IP (43) sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312 kemudian juga pasal 310.
Yakni tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan juga kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Selain itu, sopir juga malah meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan. Maka ia akan mendapatkan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.
Sebelumnya, diketahui bahwa bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tanggerang, Banten itu selesai melaksanakan ziarah di Situ Lengkong, Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Kemudian terjadi kecelakaan saat rombongan hendak melanjutkan perjalanan ke Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya.
Bus melaju tak terkendali di turunan panjang yang kemudian akhirnya menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 17.30.
Kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia. 16 orang luka-luka. Sehingga mereka harus mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.