Ciamis, Jabarupdate: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Sopwan Ismail menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) parkir berlangganan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Tanjungsukur, Kecamatan Rajadesa pada Senin (22/5/2023) ini, dihadiri oleh sekitar 75 orang.
Mereka yang datang dari berbagai kalangan, di antaranya Perangkat Desa Tanjungsukur, BPD, MUI, Kader PKK, Kepala Dusun, RW, RT serta perwakilan para tokoh pemuda dan masyarakat.
Sopwan menyampaikan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Serta aturan turunannya yakni, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Ia menjelaskan, parkir berlangganan ini adalah retribusi parkir dipungut selama setahun atau masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Jadi, pengendara kendaraan bermotor dapat membayar biaya parkir secara periodik, setahun sekali.
Dalam skenario parkir berlangganan ini, pengendara yang berlangganan mendapatkan izin khusus (stiker atau kuitansi) yang memungkinkan warga untuk memarkir kendaraannya di area yang ditentukan selama periode berlangganan tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, ada beberapa manfaat dan tujuan dibentuknya Parkir Berlangganan ini.
Pertama, kata dia, parkir berlangganan sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran.
Kedua, parkir berlangganan memperlancar dan efisiensi pelaksanaan fasilitas pemungutan retribusi parkir.
Kemudian yang ketiga, bisa menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir, serta memberikan pelayanan lebih murah kepada masyarakat.
Perbandingannya, lanjut dia, biaya reguler dan untuk roda dua senilai Rp 1.000, di lokasi tertentu Rp 2.000. Lalu, untuk mobil penumpang (Sedan/Mini Bus) Rp 2.000, di lokasi tertentu Rp 3.000.
Kemudian kendaraan mobil penumpang dan barang (Bus/Truck) Rp4.000 semua tarif tersebut persekali parkir.
Sedangkan biaya parkir berlangganan untuk roda dua Rp 20.000, mobil penumpang (Sedan/Mini Bus) Rp 40.000. Dan kendaraan mobil penumpang dan barang (Bus/Truck) Rp 60.000. Biaya ini berlaku sejak daftar sampai setahun kemudian.
Mekanisme Pendaftaran Sesuai Perda Parkir Berlangganan
Sopwan menyampaikan, pembayaran parkir berlangganan dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. Atau tempat-tempat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis. Seperti di kantor Bapenda atau Samsat.
Sementara untuk pemungutan retribusi pasar dapat dikerjasamakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, untuk bukti pembayaran parkir berlangganan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis yaitu berupa stiker yang harus ditempelkan di motor. Dan tanda bukti pembayaran, kuitansi.
Dalam sistem parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis, pemerintah telah menentukkan titik parkir di area atau zona tertentu. Di mana pengendara kendaraan bermotor yang berlangganan dapat memarkirkan kendaraannya.
Khusus untuk di Kecamatan Rajadesa titik parkir ada di depan Pasar Rajadesa, depan Alfamart, depan fotokopi H Asep, depan BRI Rajadesa.