Selasa, September 10, 2024

Warga Bandung Gelar Demonstrasi, Tuntut PT KAI Kembalikan Rumah

Kota Bandung, Jabarupdate: Warga Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batu Nunggal, Kota Bandung tuntut PT KAI kembalikan rumah mereka.

Pada Senin (12/9/2022), warga Bandung itu menggelar demonstrasi ke PT KAI.

Gelaran aksi yang dilakukan oleh warga Bandung itu menyusul informasi terkait penerbitan aset yang dilakukan oleh PT KAI.

Menurut salah satu warga, Yuhaeri bahwa warga masih memiliki hak untuk melindungi asetnya.

“Sesuai amanat Undang-Undang, kami masih memiliki hak untuk melindungi aset,” ujar Yuhaeri.

Ia menambahkan, aksi yang warga Kota Bandung hari ini menunjukan bahwa warga masih eksis untuk melindungi asetnya.

Yuhaeri menyebut, aset warga telah dirampas LTKAI. Karennya, dia berharap, semua aset yang tersebut dikembalikan kepada warga.

“Sungguh perampasan aset merupakan aktivitas yang melanggar hukum. Dengan demikian, kami berharap PT KAI mengembalikan rampasannya kepada warga,” tutur dia.

Yuhaeri menjelaskan, sudah 63 tahun ia bersama keluarganya menduduki rumah tersebut. Satupun tidak ada yang pernah merampasnya.

“Kami mempunyai hak legal sesuai perundang-undangan yang menempatkan warga di daerah tersebut,” ucap Yuhaeri.

Ia juga tuntut kepada PT KAI untuk menghentikan perampasan secara sepihak kepada warga Indonesia atau perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

“Akibat dari perampasan yang dilakukan oleh PT KAI, kami selaku warga Bandung menjadi tuna wisma,” ujar pria 71 tahun itu.

Ia menjelaskan, sekarang tempat tinggalnya tidak jelas, kadang ngontrak kadang juga tidak.

“Saya masih ngontrak dan itu juga pindah-pindah. Terkadang, tidak ada tempat tinggal karena tidak ada uang, hanya baju saja yang setia melindungi tubuh kami,” ucap dia.

karenanya, ia tuntut PT KAI agar mengembalikan aset dia.

Di sisi lain, Kuswardoyo selaku Manager Humas Daop 2 Bandung mengatakan pihaknya menghormati aksi yang dilakukan warga Bandung.

“Tidak ada larangan dalam menyampaikan aspirasi. Karena negara melindunginya. Namun yang mesti diingat adalah semua harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kuswardoyo.

Ia menyebut, perihal penertiban sebenarnya tidak ada perampasan lahan milik warga. PT KAI hanya menertibkan lahan yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.

Ia menegaskan, pihak PT KAI melakukan penertiban sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT KAI juga sudah menyampaikan informasi penertiban terkait aset itu jauh-jauh hari.

Ia berharap, warga bisa mengembalikan aset PT KAI yang sudah dikuasai tanpa perikatan kerja sama dan kontak dengan PT KAI.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -