Ragam, Jabarupdate: Waspadalah, Kartu Tanda Penduduk (KTP)-mu dipakai orang lain yang tidak bertanggung jawab untuk daftar pinjaman online (Pinjol).
Zaman sekarang, identitas pribadi seperti KTP udah jadi barang berharga. Gimana nggak, hanya dengan modal KTP aja, orang lain bisa pakai nama kita buat daftar ke layanan pinjaman online alias pinjol.
Yang bikin ngeri, beberapa pinjol gak mewajibkan verifikasi wajah atau selfie sambil pegang KTP, jadi asal ada datanya, siapa aja bisa daftar dan kita bisa tiba-tiba punya utang!
Jadi, gimana sih caranya supaya kita tahu kalau KTP kita dipakai buat pinjol atau nggak? Untungnya, ada cara yang cukup gampang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat ngecek data kita, namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK ini bisa diakses siapa aja yang mau tahu apakah mereka punya utang atau pernah mengajukan kredit di lembaga keuangan tertentu.
Nah, buat yang penasaran gimana cara cek KTP lewat SLIK OJK ini, yuk simak langkah-langkah mudahnya di sini.
Cek Online via iDeb OJK
Cara paling gampang buat cek adalah lewat situs iDeb OJK. Tinggal modal internet, kita bisa langsung tahu apakah ada data KTP kita yang dipakai buat pinjol. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Situs iDeb OJK
Buka aja browser, terus masuk ke alamat http://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih “Pendaftaran”
Di halaman utama, pilih menu “Pendaftaran” buat mulai registrasi. Di sini, kamu bakal diminta isi data seperti jenis debitur (individu atau badan usaha), kewarganegaraan, dan nomor identitas.
3. Isi Data dan Masukkan Kode Captcha
Lanjutkan isi data yang diminta, terus masukkan kode captcha yang muncul di layar. Klik “Selanjutnya” buat lanjut ke tahap berikutnya.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Biasanya, kamu akan diminta unggah foto KTP dan foto diri. Pastikan semua dokumen jelas supaya proses verifikasi lebih cepat.
5. Tunggu Hasilnya via Email
Setelah semua proses selesai, tinggal tunggu hasil verifikasinya yang bakal dikirim ke email yang kamu daftarkan. Gampang, kan?
Cek Offline Langsung di Kantor OJK
Kalau kamu lebih suka cek langsung dan tatap muka, bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Tapi, pastikan kamu siapin dulu dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, tergantung dari keperluan dan jenis debitur:
1. Untuk pribadi (individu): Fotokopi KTP atau paspor buat WNI, plus surat kuasa kalau pengecekan dilakukan diwakilkan.
2. Untuk yang udah meninggal: Fotokopi KTP/paspor almarhum, surat keterangan kematian, dan dokumen bukti hubungan keluarga atau ahli waris.
3. Untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika perlu.
Setelah dokumen lengkap, serahkan ke petugas OJK dan mereka akan proses pengecekan sesuai formulir yang diisi. Hasilnya juga bakal dikirim via email yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Kenapa Cek KTP Itu Penting?
Dengan maraknya pinjol ilegal dan penyalahgunaan data, dipakai orang untuk meminjam uang, maka dari itu cek KTP ini bisa jadi langkah pencegahan awal biar gak ketiban utang yang gak kita sadari.
Selain itu, dengan rajin cek status KTP di SLIK, kita bisa tahu kalau ada lembaga keuangan yang tanpa izin pakai data kita buat proses apapun.
Sebagai tambahan, kalau misalnya hasil pengecekan menunjukkan ada transaksi yang mencurigakan atau utang yang nggak pernah kita ajukan, jangan ragu buat melapor ke OJK. Mereka bisa bantu mediasi dan nyari solusi terbaik.
Di zaman digital kayak sekarang, perlindungan data pribadi itu bukan cuma tanggung jawab pemerintah atau penyedia layanan, tapi juga diri kita sendiri.
Jangan lupa rutin cek dan pastikan nggak ada yang pakai KTP kita buat kepentingan yang merugikan.
Lewat SLIK OJK, pengecekan data pribadi bisa jadi langkah preventif yang mudah dan nggak ribet.
So, jangan tunggu sampai kejadian baru panik, yuk cek status KTP-mu sekarang juga!