Ciamis, Jabarupdate : Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja.
Penanganan ODGJ terlantar membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya SK Bupati tentang tim kerja penanganan penyandang disabilitas mental terlantar di Kabupaten Ciamis.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Moch Ivan Saeful A., S.KM., M.Si. mengatakan penanganan disabilitas mental terlantar selama ini belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah koordinasi lintas sektor yang belum berjalan optimal.
“Yang melatarbelakangi munculnya SK Bupati itu dalam proyek perubahan kami. Di Kabupaten Ciamis, khususnya penanganan disabilitas mental terlantar ini belum maksimal,” ujar Ivan, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Penanganan ODGJ Terlantar Perlu Lintas OPD
Ivan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, kasus disabilitas mental terlantar di Kabupaten Ciamis menunjukkan kecenderungan meningkat.
Kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan sejumlah OPD. Sebab, persoalan ODGJ terlantar tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga kesehatan, administrasi kependudukan, hingga penanganan di lapangan.
“Koordinasi daripada lintas sektor belum maksimal. Belum ada benang merahnya keterkaitan dinas-dinas yang harus menangani disabilitas mental terlantar yang ada di Ciamis,” jelasnya.
Beberapa instansi yang terlibat antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Diskominfo, Dinas Keluarga Berencana, Satpol PP, rumah sakit, serta Puskesmas.
Menurut Ivan, setiap OPD memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam penanganan ODGJ terlantar.
Ada SOP Penanganan ODGJ Terlantar
Dinsos Ciamis juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan ODGJ terlantar. SOP tersebut mengatur tahapan penanganan sejak laporan masyarakat diterima hingga proses rehabilitasi dan rujukan.
Ivan mencontohkan, apabila masyarakat menemukan ODGJ terlantar di jalan, laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP.
Namun, pasien tidak langsung dibawa ke Dinas Sosial. Pasien terlebih dahulu harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
“Satpol PP tidak usah membawa si pasien itu langsung ke Dinas Sosial. Tetap mereka harus dicek kesehatannya,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pasien secara menyeluruh. Selain gangguan kejiwaan, petugas juga perlu memastikan apakah terdapat penyakit penyerta.
Tahap awal pemeriksaan dilakukan melalui layanan kesehatan terdepan, yakni Puskesmas.
Identitas ODGJ Ditelusuri Melalui Biometrik
Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan, proses berikutnya melibatkan Disdukcapil. Identitas pasien akan ditelusuri melalui biometrik.
Langkah tersebut bertujuan mengetahui identitas dan asal pasien. Jika keluarga dapat ditemukan, Dinsos dapat melakukan komunikasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Dites apakah ini orang mana. Mudah-mudahan dengan biometrik ini bisa tertelusur keluarganya, posisinya ada di mana,” jelas Ivan.
Jika diperlukan, Dinsos Ciamis juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial di kabupaten atau kota lain. Koordinasi dilakukan apabila pasien ternyata berasal dari luar wilayah Kabupaten Ciamis.
Penanganan Dilanjutkan ke Rehabilitasi dan Rujukan
Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan dan penelusuran identitas selesai, pasien kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk menentukan bentuk penanganan berikutnya.
Penanganan dapat berupa rehabilitasi maupun rujukan. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kondisi pasien.
Jika membutuhkan layanan rehabilitasi khusus, pasien dapat dirujuk ke lembaga kesejahteraan sosial (LKS) atau fasilitas kesehatan yang sesuai.
“Baru nanti kita rujuk apakah ini rujuknya harus ke LKS yang ada di Ciamis, apakah harus ke Phalamartha yang ada di Sukabumi, atau rumah sakit jiwa yang ada di Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Ivan menegaskan, Dinas Kesehatan tetap memiliki peran dalam memonitor kondisi kesehatan pasien selama berada dalam penanganan Dinas Sosial.
Anggaran Penanganan Sudah Disiapkan
Terkait keterbatasan anggaran, Ivan menyebut Dinsos Ciamis telah memiliki anggaran untuk penanganan ODGJ terlantar yang berada di bawah bidang pengampu rehabilitasi sosial.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan makan pasien dan proses rujukan.
Sementara itu, OPD lain menjalankan penanganan sesuai tugas dan anggaran masing-masing.
“Kalau yang datang di sini, anggaran sudah ada di bidang pengampu, yaitu bidang Rehabilitasi Sosial, untuk pemberian makan ODGJ tersebut dan untuk merujuk juga sudah ada dari APBD,” terangnya.
SK Bupati Jadi Pondasi Penanganan ODGJ
Ivan mengatakan, dalam jangka menengah, Dinsos Ciamis akan terus memperkuat sinergi dengan OPD terkait. Sosialisasi juga dilakukan agar seluruh pihak memahami peran masing-masing dalam penanganan ODGJ terlantar.
Menurutnya, SK Bupati tersebut diharapkan menjadi pondasi untuk memperkuat sistem penanganan ODGJ terlantar di Kabupaten Ciamis.
“Kalau bisa di Ciamis ada ODGJ terlantar, langsung tertangani dan langsung bisa direhabilitasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, prinsip utama dalam penanganan tersebut adalah memanusiakan manusia. Hal itu berlaku meskipun ODGJ terlantar yang ditemukan bukan berasal dari Kabupaten Ciamis.
Dinsos Tegaskan Tidak Semua ODGJ Menjadi Urusan Sosial
Ivan juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan Dinas Sosial.
Menurutnya, ODGJ yang menjadi bagian dari pelayanan Dinsos adalah disabilitas mental terlantar. Unsur “terlantar” menjadi poin penting dalam menentukan kewenangan penanganan.
“SPM yang ada di Dinas Sosial itu disabilitas mental terlantar. Kita garis bawahi terlantarnya,” tegas Ivan.
Ia menjelaskan, apabila ODGJ masih memiliki keluarga dan tidak dalam kondisi terlantar, penanganannya tidak otomatis menjadi kewenangan Dinas Sosial.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak langsung menganggap seluruh persoalan ODGJ sebagai tanggung jawab Dinsos.
“Jangan sampai ada ODGJ, ‘Oh ini bagian Dinas Sosial, ini semuanya bagian sosial.’ Karena kemampuan Dinas Sosial itu tidak maksimal,” katanya.
Perbup Akan Menjadi Langkah Jangka Panjang
Selain SK Bupati, Dinsos Ciamis juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan penanganan ODGJ.
Ivan menyebut revisi Perbup diharapkan dapat menjadi penguatan regulasi setelah SK Bupati diterapkan.
“Jangka panjangnya salah satunya harus revisi Perbup yang ada di Dinas Kesehatan. Perbup ini nantinya sebagai terusan daripada SK Bupati supaya penanganan ODGJ terlantar lebih optimal,” pungkasnya.
Dengan adanya SK Bupati, SOP lintas OPD, serta penguatan regulasi ke depan, Dinsos Ciamis berharap penanganan ODGJ terlantar dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan manusiawi.