Ragam, Jabarupdate: Wanda Hamidah bakal laporkan mantan suaminya Daniel Patrick Hadi Schuldt ke Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Artis berusia 44 tahun ini ingin melapor ke KPAI lantaran anaknya yang bernama Malakai Ali Schuldt Hadi masih berada di mantan suami. Wanda ingin buah hatinya segera kembali ke pelukannya.
Terkait dengan pelaporan itu dibenarkan Tehar Putuhena selaku kuasa hukum Wanda Hamidah. Dia memohon, supaya Daniel mengijinkan anaknya mendapatkan hak untuk bersekolah.
Wanda kini tengah mengusahakan segala cara agar anaknya yang ke-6 itu dapat kembali ke pelukannya.
Pada saat ini sang buat hati masih bersama Daniel Patrick. Sementara Daniel enggan untuk mengembalikan Malakai kembali ke pelukan ibunya.
Selain itu, ibu dari enam anak itu berharap dapat menyelesaikan permasalahan anak mereka secara kekeluargaan. Sehingga, masalah dapat terselesaikan dengan baik dan tak berkepanjangan.
Walaupun secara hukum telah jelas, dikatakan pada sidang perceraiannya dengan Daniel Pattick pada 2019 lalu, bahwa hak asuk anak jatuh pada dirinya.
Namun sangat disayangkan walau putusan pengadilan memberikan hak asuh padanya. Daniel Patrick enggan memberikan Malakai kepada Wanda Hamida.
Jika hal ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Wanda Hamidah bakal laporkan perkara ini pada Komisi Nasional Perlindungan Anak dan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Akan diusahakan nanti, jika memang tidak dapat solusi. Jika memang masih ada solusi lainnya. Lebih baik ambil solusinya. Kita kan cinta damai,” ujar Tegar Putuhena, kuasa hukum Wanda Hamidah, di kawasan Tebet, Jakarta pada Kamis (19/5/2022).
Wanda Hamidah terus menunggu itikad baik sang mantan suami agar segera mengembalikan buah hatinya. Mengingat sudah hampir sepekan Malakai enggak pergi sekolah, bahkan tidak melakukan kegiatan apapun.
“Kami berhara. Dalam minggu ini. Malakai sudah kembali ke pangkuan ibunya. Agar bisa kembali mengikuti sekolah,” lanjutnya.
Perihal masalah hukum yang sedang dihadapi kliennya ini, Tegar Putuhena menegaskan bahwa Wanda Hamida akan kooperatif dalam menjalankan prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Sementara, terkait rumah yang dirusak Wanda Hamidah, Tegar menegaskan siap untuk menghanti rugi sepenuhnya sampai selesai diperbaiki.
“Sebagai warga negara yang taat hukum. Kami akan ikuti tahapan hukumnya. Secara kooperatif,” ujar dia.
Diketahui, Wanda dilaporkan Daniel Patrick atas dugaan penistaan dan pengerusakan ke Polres Metro Kota Depok pada Selasa, 17 Mei 2022.
Hal ini terjadi lantaran Wanda Hamidah merasa frustrasi sebab anaknya belum juga dikembalikan padanya, padahal sudah waktunya.
Wanda Hamidah kini dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.