Demi Pelantikan Serentak, Jadwal Pilkada Tidak Harus Diubah

Pilkada Serentak November 2024 adalah Amanat Undang-undang

Penetapan jadwal di bulan November 2024 untuk Pilkada serentak merupakan amanat dari Undang-undang.

Yanuar mengungkapkan jika perubahan jadwalnya dilakukan beberapa bulan sebelum membahas pemilu legislatif dan Pilpres tentu suasananya akan lebih kondusif.

“Namun sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Proses politik pemilu makin mendekati titik puncak,” tutur Yanuar.

Wajar jika muncul pertanyaan, menurut Yanuar kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang dan kenapa tidak saat jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan.

“Satu hal sangat jelas, bila pilkada serentak dilakukan di bulan November 2024 berarti berada dalam pengelolaan pemerintahan yang baru saja terbentuk. Pelantikan presiden/wakil presiden dan anggota DPR/DPD berlangsung di bulan Oktober 2024,” ungkapnya.

Selain itu, Yanuar menyampaikan ada juga yang mengkhawatirkan pemerintahan baru akan terseok-seok menyiapkan Pilkada serentak.

“Kekhawatiran ini tentu berlebihan karena secara teknis penyelenggaraan pilkada adalah kewenangan penyelenggara pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah,” tutur Yanuar.

Terlebih KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang.

“Pelaksanaan Pilkada di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah,” ungkapnya.

Yanuar melanjutkan sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini