Ciamis, Jabarupdate: Untuk meningkatkan pelayanan, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis berencana menaikan tarif masuk di beberapa tempat wisata.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Budi Kurnia. Menurutnya penyesuaian kenaikan tarif masuk di beberapa objek wisata Ciamis akan diberlakukan mulai 01 April 2024.
“Penyesuaian kenaikan tarif ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2023,” ungkapnya pada Selasa (20/02/2024).
Kenaikan tarif tersebut menurut Budi akan diberlakukan di beberapa objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Kenaikan tarif masuk tersbut, sudah disesuaikan dengan beberapa tempat wisata yang berada di kabupaten/kota yang dekat dengan Kabupaten Ciamis,” ujar Budi.
Budi juga menambahkan bahwa tiket masuk objek wisata di Kabupaten Ciamis masih terbilang murah jika dibandingkan dengan tempat wisata yang berada di kabupaten/kota terdekat.
“Penyesuain kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dari pengelola wisata sehingga pengunjung menjadi lebih nyaman dan aman,” ujarnya.
Selain asuransi, Budi menjelaskan ada pengalokasian dari kenaikan tersebut untuk retribusi kebersihan di objek wisata. “Kami juga berharap pengunjung dapat memberikan semangat untuk pelayananan objek wisata melalui penyesuaian kenaikan tarif tiket masuk,” kata Budi.
Objek wisata yang akan mengalami kenaikan tarif ini adalah Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede Kawali, Situs Karangkamulyan dan Tirta Winaya.
Untuk penyesuaian kenaikan tarif masuknya Situ Lengkong sebesar Rp7.500, Astana Gede di Kawali, dan Situs Karang Kamulyan sebesar Rp6.500, sedangkan untuk kolam renang Tirta Winaya sebesar Rp5.500-6.500.