Ciamis, Jabarupdate: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha (SIUP).
Kepala DPMPTSP Ciamis, Rudi, memberi penjelaskan terkait beberapa perbedaan antara NIB dan SIUP yang salah satunya adalah dari lembaga penerbitnya.
“NIB itu sendiri diterbitkan oleh BKPM dan pembuatannya dilakukan secara secara online lewat situs OSS,” Kata Rudi
Sementara itu, SIUP, atau Surat Izin Usaha, diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat. Perbedaan yang mendasar antara keduanya adalah lembaga yang menerbitkan serta ruang lingkup penggunaannya.
Rudi juga mengatakan, NIB memiliki cakupan nasional dan berhubungan erat dengan penanaman modal. Dokumen ini diperlukan untuk keperluan perizinan serta pendataan tingkat nasional.
Sementara itu, SIUP lebih berfokus pada usaha di sektor perdagangan dan memiliki cakupan regional yang terbatas pada satu daerah.
“Keduanya sama-sama penting dan harus dipahami oleh para pengusaha, terutama UMKM,” ujarnya
Dalam upaya memfasilitasi masyarakat untuk pembuatan NIB, DPMPTSP Ciamis menyediakan layanan gratis di gerai pelayanan mereka.
Masyarakat dapat mengunjungi gerai tersebut atau meminta bantuan dari petugas jika mengalami kesulitan dalam pembuatan secara online.
“Semuanya gratis. Meskipun memang, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri, karena sudah online. Tapi kalau ada warga yang masih kesulitan dalam pembuatan NIB ini, boleh datang ke DPMPTSP Ciamis” ungkap Rudi.
Selain itu, Rudi menungkap, DPMPTSP Ciamis juga sering membuka gerai pelayanan di beberapa kecamatan, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait proses pembuatan NIB.