Kuningan, Jabarupdate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memulai rangkaian pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dan Wakil dengan menetapkan Jumlah TPS 1.926.
Maman Sudiaman selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menyebutkan bahwa “Penetapan Jumlah TPS berdasarkan pada surat edaran KPU RI yang mendasarkan pemetaan TPS menggunakan prinsip efektif dan efisiensi serta mempertimbangkan detail letak geografis serta jarak tempuh setiap TPS dan Desa di 32 Kecamatan Kabupaten Kuningan. maka dari hal tersebut jumlah kouta per TPS adalah 600 orang”, jelas Maman.
Kemudian untuk memastikan jumlah DPT per TPS untuk pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024, KPU kabupaten Kuningan sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4, merupakan data yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI pada tanggal 24 April 2024 dan kemudian dilakukan sinkronisasi pada tanggal 23 Mei 2024.
“Jumlah DP4 Kabupaten Kuningan adalah 896.353 yang terdiri dari 444.833 perempuan serta 451.520 Laki-laki. Dari pemetaan TPS serta Jumlah DP4 tersebut maka proses pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilu atau disingkat (PPDP)/Pantarlih pendaftarannya di mulai pada hari ini tanggal 13-19 Juni 2024 dengan berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024”, tambahnya.
KPU Kabupaten Kuningan menetapkan Jumlah PPDP sebanyak 3.551 petugas dengan masa kerja mulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. Pada tanggal tersebut PDPP akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih.