Rabu, Mei 22, 2024

Jangan Sampai Terkena Tilang, Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi

NASIONAL, Jabarupdate: Mulai hari ini, Jum’at (1/9) mulai diterapkan sanksi tilang. Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan sanksi bagi siapa saja yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Sanksi tilang ini diterapkan setelah sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi kepada para pengendara, oleh Ditlantas Polda Metro juga Pemprov DKI.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Wardilantas Polda Metro Jaya yaitu AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa penerapan sanksi tilang ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

“Hasil dari koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, penegakan hukum dilaksanakan dengan diterapkannya sanksi tilang terkait uji emisi,” kata Doni, Kamis (31/8).

Sanksi tilang ini diterapkan berdasarkan undang-undang (nomor 22 tahun 2009) mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286.

Aturan tersebut menetapkan sanksi berupa denda bagi pengendara yang melanggar peraturan.

Dimana pengendara motor yang melanggar akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil ditetapkan denda Rp500 ribu.

Oleh karena itu, kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan tidak lulus uji namun kendaraannya masih juga digunakan akan dikenakan sanksi tersebut.

Doni menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penerapan sanksi tilang ini, kendaraan yang melewati lokasi penindakan akan dicek secara acak.

“Tidak akan dijatuhkan sanksi tilang kalau belum diketahui hasil ujinya, Makanya harus diuji dulu,” ujar Doni.

Menurut penerangan Doni, kendaraan yang sempat melakukan uji emisi sebelumnya juga tetap dilakukan pengecekan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kendaraan layak jalan atau tidak.

“Layak jalan tidaknya dapat diketahui berdasarkan hasil uji. Sedangkan kalau belum sempat diuji kemudian saat diuji memenuhi standar, ya tidak ditilang,” kata Doni.

Sementara itu Sarjoko selaku wakil kepala Dinas Lingkungan Hidup di Pulogadung, mengungkapkan partisipasi warga dalam melakukan uji emisi baru sekitar 5 persen dari 21 juta unit kendaraan.

Perlu diketahui bahwa kendaraan merupakan salah satu penyebab polusi udara. Oleh karena itu Sarjoko menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti uji emisi agar polusi udara berkurang.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler