Kabupaten Bandung: Kementrian Agama memberi tanggapan terkait dengan kasus sodomi yang terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Melalui Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Tobib Al Asyhar meyampaikan, pelaku sodomi di Pangalengan itu bukanlah guru pondok pesantren.
Diketahui, saat ini ramai dibicarakan kasus sodomi terhadap 15 anak di Pangalengan. Dan beredar kabar bahwa pelakunya adalah guru pesantren.
Tobib mengakui, pihaknya telah mengonfirmasi ke Kementerian Agama wilayah Kabupaten Bandung, pelaku bukanlah guru pesantren. Melainkan ia mengajar sejumlah anak di rumahnya sendiri.
Dia juga menambahkan lbahwa kejadian sodomi itu pun tidak dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan juga konfirmasi. Serta memastikan. Bahwa pelaku bukan seorang guru yang mengajar di pesantren atau lembaga keagamaan Islam lainnya,” ucap Tobib.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui Kemenag Kabupaten Bandung, diketahui pelaku baru merencanakan untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun hal itu belum diproses.
Tobib pun mengaku, pihaknya menyesalkan pristiwa seperti ini terjadi. Terlebih lagi, korban merupakan anak-anak. Dia berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebelumnya diketahui, seorang pria berinisial SN berusia 33 tahun diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika Kepolisian Resor (Polres) Bandung menerima laporan dari korban sekitar awal bulan Maret lalu. Setalah itu Polisi langsung mendalami penyelidikan. Hingga akhirnya bisa menangkap tersangka.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mengecam keras dugaan kasus sodomi di Pangalengan ini.
Bahkan KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengungkapkan, seharusnya seorang guru ngaji bisa menjadi teladan, panutan, dan pendidik dalam ilmu agama. Bukan malah melakukan perbuatan yang tercela.
Dalam kasus ini KemenPPPA juga telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindunga Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung.
Agar, selanjutnya dapat melakukan penjangkauan serta pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik terhadap korban.
Selain itu UPTD PPA akan melakukan assesment psikologi dan monitoring mengenai perkembangan kasus tersebut.
Juga, akan dilakukan rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Kabupaten Bandung dan pelaku kini telah ditahan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.