
Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kemenkumham wujudkan akses hukum mudah bagi warga desa lewat program Posbakum. Layanan hukum kini lebih dekat, cepat, dan terintegrasi.
Ciamis, Jabarupdate: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata.
Melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Pemkab Ciamis kini membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi terobosan besar dalam memastikan masyarakat memperoleh akses hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Kabag Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, SH, melalui Analis Hukum Ahli Muda, Resalita Sondari, SH, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberdayaan masyarakat berbasis hukum.
“Sampai saat ini sudah terbentuk Posbakum di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis. Masing-masing ditetapkan melalui SK Kepala Desa,” ujar Resalita, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, Pemkab Ciamis dan Kemenkumham berkolaborasi dalam memperkuat kapasitas layanan hukum di tingkat akar rumput.
Pemkab berperan sebagai fasilitator pembentukan Posbakum, sementara registrasi dan pembinaan dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Pemda hanya memfasilitasi pembentukan di desa, sedangkan nomor registrasi dan pembinaan menjadi kewenangan Kemenkumham,” jelasnya.
Dekatkan Layanan Hukum ke Warga Desa
Posbakum Desa berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa, membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara non-litigasi atau di luar pengadilan.
Selain itu, Posbakum memberikan penyuluhan hukum, bantuan hukum dasar bagi masyarakat kurang mampu, serta menjadi rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau advokat mitra pemerintah.
“Kasus yang ditangani di Posbakum biasanya terkait hukum keluarga, perdata ringan, atau sengketa sosial. Bila perkaranya harus ke pengadilan, Posbakum akan menghubungkan warga ke LBH atau advokat,” kata Resalita.
Setiap Posbakum memiliki dua paralegal desa yang ditunjuk langsung oleh kepala desa. Paralegal ini merupakan warga yang memiliki pengetahuan hukum dasar atau berlatar belakang hukum.
Mereka menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi.
Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Ciamis memperkuat desa sadar hukum.
Melalui pelatihan paralegal yang akan digelar oleh Kemenkumham Jawa Barat, setiap Posbakum nantinya memiliki petugas bersertifikat yang siap memberikan layanan hukum profesional di tingkat lokal.
“Sebagian besar paralegal saat ini merupakan perangkat desa yang memang sudah sering dimintai pendapat soal hukum. Dengan adanya Posbakum, semua itu kini terwadahi secara resmi,” tutur Resalita.
Meski belum ada insentif khusus, Pemkab Ciamis tengah mengkaji kemungkinan alokasi anggaran untuk paralegal melalui Dana Desa, APBD, atau APBN di masa mendatang.
“Program ini bukan hanya soal honorarium, tapi bentuk nyata pemberdayaan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum,” tambahnya.
Wujudkan Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan
Keberadaan Posbakum di setiap desa menjadi simbol kemajuan pelayanan hukum di Ciamis.
Warga kini tak perlu jauh-jauh ke kota untuk mendapatkan konsultasi atau penyelesaian masalah hukum. Posbakum hadir sebagai solusi hukum yang dekat, cepat, dan terjangkau.
“Dulu masyarakat hanya bisa bertanya pada kepala desa, sekarang sudah ada tempat resmi yang memberikan layanan hukum secara terbuka dan terarah,” ungkap Resalita.
Ke depan, Pemkab Ciamis dan Kemenkumham berencana mengintegrasikan Posbakum desa dengan sistem digitalisasi dan satu data daerah, agar seluruh layanan hukum dapat dipantau secara real time dan transparan.
“Kami ingin layanan hukum ini tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga bisa diakses secara digital agar lebih efisien,” tutupnya.



