Selasa, Juli 8, 2025

Perda RPJPD 2025-2045 Ciamis Resmi Menjadi Perda: Satu Langkah Menuju Ciamis Lebih Maju

Ciamis, Jabarupdate: Kabupaten Ciamis mengambil langkah strategis untuk masa depannya dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dan pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah pada Sabtu (20/7/2024).

Engkus menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 ini adalah dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Ciamis selama 20 tahun ke depan.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disahkan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.

Pj Bupati Ciamis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan hingga pengesahan kedua Perda ini.

“Terima kasih atas kerjasama yang luar biasa dari anggota DPRD, terutama panitia khusus RPJPD dan badan anggaran, sehingga pembahasan kedua Raperda ini dapat selesai dengan baik,” ujarnya.

Engkus menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 memiliki visi “Ciamis Nanjeur 2045”, yang berarti Kabupaten Ciamis religius, maju, tangguh, dan berkelanjutan.

“Visi ini dirumuskan melalui penyelarasan dengan cita-cita provinsi Jawa Barat dan Indonesia Emas 2045, serta bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah,” jelasnya.

Pj Bupati juga menekankan bahwa RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) setiap lima tahun.

“Diharapkan, arah kebijakan dan target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai seluruhnya, sehingga Kabupaten Ciamis dapat terus berkembang dalam sektor pertanian, pariwisata, dan industri untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Selain RPJPD, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 juga mendapat perhatian.

Pj Bupati menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Peningkatan PAD terus dilakukan melalui inovasi digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pemutakhiran data potensi sumber-sumber PAD,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa peningkatan kompetensi SDM pengelola PAD dilakukan melalui pelatihan dan bimbingan teknis bekerja sama dengan institusi yang kompeten.

“Dengan pengesahan Perda ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta dapat mendukung peningkatan pembangunan di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -