Jawa Barat, Jabarupdate: Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar Kapolri Ibrahim Tompo S.I.K., M.Di menyampaikan keberhasilan yang diraih Polda Jabar dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Polda Jabar. HC. UTPD RSUD Prabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi diduga menyalahgunakan dana anggaran insentif energi. Penatalaksanaan kesehatan Covid 19 di UTPD RSUD Parabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi TA 2020 dan 2021. Kamis (28 Desember 2023).
Kompol Pol, Kabid Humas Polda Jabar. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya sejauh ini berhasil menangkap para tersangka. Pegawai HC Pemerintah pemegang perjanjian kerja (PPPK) selaku mantan kepala Ruang Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Jabar pun membeberkan kronologis kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid 19 di UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi TA.2020 dan tahun anggaran. 2021.
Peristiwa yang dilakukan tersangka HC dengan menyerahkan nama nakes yang tidak merawat pasien Covid 19 sebagai deposit untuk mendapatkan uang insentif bagi nakes yang merawat Covid 19 di UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Alis Sukabumi dari APBN TA. APBD Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2020. 2021.
Memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi revisi UU Tipikor tentang tindak pidana korupsi.
Hasil pembayaran nakes diminta dikembalikan dan dikumpulkan untuk kemudian dijadikan uang tunai kamar Covid 19 untuk dibagikan kepada nakes dan non nakes di UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi dan kepentingan pribadi, tidak memenuhi syarat sebagai berikut.
“Saat ini Polda Jabar sudah mendapatkan barang bukti berupa TA DPA Dinkes 2020 dan tahun anggaran 2021, SK PA, PPTK, KPA, Tim Verifikasi, SK – SK petugas kesehatan penanggung jawab penanganan Covid 19, fotokopi Nakes berkas permohonan, Dok.SP2D, Dok.Hasil Verifikasi,Dok.SPJ (kwitansi), Rekening Giro, sejumlah uang tunai sebesar Rp4.857.085.229, dan catatan data penggunaan pembayaran insentif tenaga kesehatan,” ujar Ibrahim Tompo.