Pusat Penelitian Kejahatan Polrestabes Bandung Meringkus Dua Pria Diduga Memperkosa Dan Memperdagangkan Anak Di Bawah Umur

Potret Kapolrestabes Bandung Dr. Budi Sartono saat konferensi pers di Polrestabes Bandung. Sumber: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Bandung @tribatanews.jabar.polri.go.id
Potret Kapolrestabes Bandung Dr. Budi Sartono saat konferensi pers di Polrestabes Bandung. Sumber: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Bandung @tribatanews.jabar.polri.go.id

Kota Bandung, Jabarupdate: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung dr Budi Sartono S.i.k.M.Si.M.Han mengatakan, tak hanya memperkosa anak-anak, kedua pria yang berinisial DF (24) dan AD (18) itu juga menjual gadis di bawah umur itu ke seorang teman kencan lewat media social.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya anak hilang di Kota Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak korban.

Dari hasil pelacakan, polisi juga menemukan keberadaan korban yang bersembunyi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Polisi akhirnya dapat menemukan korban dan menyelamatkannya.

Selain itu, polisi juga sekaligus meringkus kedua pelaku kejahatan keji tersebut dan akan menahan serta menginterogasi mereka.

“Dengan kejinya, pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban dan kemudian yang menarik di sini adalah pelaku rupanya menawarkan layanan seksual kepada korban melalui aplikasi online, chat atau COD dan memberikannya kepada orang lain.” ucapnya.

Tercatat, kurang lebih sebanyak 20 kali pernah berhubungan badan dengan korban. Pada 20 Desember 2023, AD dan DF berhasil ditangkap polisi. Pelaku menjual korbannya seharga 300.000 hingga 500.000 rupiah.

Diketahui, korban penculikan adalah gadis yang viral di pemberitaan kemarin.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan ketentuan Pasal 81, Pasal 76D atau Pasal 82, Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang. Peraturan No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Lalu ada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Ancaman bagi kedua pelaku adalah 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini