Saksi Ungkap Dugaan Penipuan Pejabat Satpol PP Pangandaran di Sidang Klinik Syaibah

Pejabat Satpol PP Pangandaran
Adit Ahmad Maulana/Istimewa

Pangandaran, Jabarupdate: Sidang gugatan terkait Klinik Syaibah di Pengadilan Negeri Pangandaran berlangsung dengan kesaksian Adit Ahmad Maulana, saksi kunci, yang membeberkan dugaan penipuan oleh RNR, pejabat Satpol PP Pangandaran yang kini berstatus tersangka.

Dalam kesaksiannya pada 25 September 2025, Adit mengungkap kronologi yang menyebabkan kerugian hingga Rp100 juta, menyoroti modus operandi yang diduga dilakukan RNR.

Adit menjelaskan, permasalahan bermula dari kesepakatan utang piutang dengan jaminan satu unit mobil.

Namun, kendaraan tersebut justru terlilit kredit leasing macet, memaksa Adit melunasi kewajiban sebesar Rp42 juta ditambah biaya administrasi hingga total Rp51 juta.

“RNR berjanji akan melunasi, tapi janji itu tidak ditepati. Saya yang menanggung beban ke pihak leasing,” ujar Adit di persidangan, Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Adit menyebut adanya perjanjian lain terkait pelunasan utang senilai Rp35 juta. Jika ditotal dengan kerugian usaha rental akibat kehilangan kendaraan, Adit mengaku menanggung beban hingga Rp100 juta.

RNR, menurut Adit, berupaya menepis tuduhan dengan menyebut kasus ini sebagai urusan pribadi dan mengklaim telah membayar sebagian kewajiban melalui transfer Rp56 juta.

Namun, Adit menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak menutupi seluruh kerugian.

“Laporan saya bukan sekadar soal uang, tetapi mencari keadilan. Pola yang dilakukan RNR lebih menyerupai penipuan, bukan sengketa bisnis biasa,” tegas Adit.

Kesaksiannya diperkuat oleh Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/40/VII/RES.1.11/2024/Satreskrim Polres Pangandaran, yang menetapkan RNR sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan sejak 12 Juli 2024.

Meski berstatus tersangka, RNR masih aktif menjabat sebagai pejabat Satpol PP Pangandaran, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Sampai saat ini, saya belum mencabut laporan. Yang saya terima hanya surat pemberitahuan penetapan tersangka dan SP2HP, tanpa perkembangan lain,” ungkap Adit.

Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menilai situasi ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada proses hukum jika aparat yang menangani justru berstatus tersangka?” katanya, menyoroti integritas aparat di Pangandaran.

Sidang Klinik Syaibah, yang melibatkan gugatan dr. Erwin terhadap sembilan pihak, akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Publik kini menanti apakah status tersangka RNR akan memengaruhi jalannya perkara, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi hukum di Kabupaten Pangandaran.

Laporan: Resa H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini