RAGAM, Jabarupdate: Kuasa hukum korban penggelapan aset pabrik tepung tapioka, Ahmad Fauzan, S.H.,M.H mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang telah memvonis terdakwa.
Diketahui, Hakim PN Gunung Sugih telah memutuskan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan penggelapan aset pabrik PT Tri Karya Manunggal.
“Saya selaku kuasa hukum dari para korban yang juga pemilik pabrik tepung tapioka sangat bersyukur atas putusan hari ini dan saya mengapresiasi mejelis hakim pengadilan gunung sugih,” ungkapnya, Rabu, (11/12/2024).
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatanya melakukan penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara,” imbuh Fauzan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa majelis hakim telah objektif dalam memberikan putusan hukum berdasarkan fakta Persidangan, baik dari keterangan saksi, hingga barang bukti.
“Sehingga Majelis Hakim memutuskan Terdakwa bersalah atas aset yg dipindahkan dan dijual Terdakwa sebagai aset Pabrik Tri Karya Manunggal tanpa sepengetahuan dan seizin dari klien Saya yang juga selaku Pemilik pabrik tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Fauzan menyampaikan pokok dari putusan tersbeut, bukan seberapa lama seseorang tersebut harus di tahan atau dipenjara.
Karena menurutnya penahanan atau penjara itu hanya untuk efek jera agar seseorang tidak mengulangi perbuatanya.
“Namun, yang saya perjuangkan dan harapkan dalam perkara ini yaitu ada kepastian hukumnya dan atas perbuatanya itu ditetapkan bersalah oleh hukum,” ujarnya.
“Artinya sudah jelas ya persoalan pabrik tepung tapioka itu milik bertiga, dan segala bentuk tindakan apapun didalam nya harus dimusyawarahkan apalagi sampai ada yang dijual tanpa ijin yang lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga tegaskan bahwa adanya putusan PN Gunung Sugih, untuk memberikan kepastian hukum dan membuktikan tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Perlu saya tegaskan kembali dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada klien saya dan membuktikan tidak ada kriminalisasi atau dikriminalisasi dalam perkara ini,” pungkasnya.