Tiadakan Kelas 1-3, BPJS Kesehatan Luncurkan Program KRIS

Sebagai gantinya, seluruh kelas rawat inap akan distandarisasi dengan minimal memiliki 12 kriteria sebagaimana berikut:

1. Tingkat porositas yang rendah pada komponen bangunan yang digunakan.

2. Pada ruang perawatan biasa minimal pertukaran udara yang dipenuhi oleh ventilasi minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Standar pencahayaan ruang buatan adalah 250 lux sebagai penerangan serta 50 lux sebagai pencahayaan tidur.

4. Tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak beserta nurse call di setiap tempat tidur.

5. Adanya Tenaga kesehatan di setiap tempat tidur

6. Suhu ruangan dapat dipertahankan mulai 20 hingga 26 celcius

7. Ruangan yang dipakai telah ter klasifikasi dari jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)

8. Jarak antara tempat tidur minimal 1,5 meter beserta kepadatan ruang rawat inap maksimal mempunyai 4 (empat) tempat tidur.

9. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel pada plafon atau menggantung.

10. Dalam ruang rawat inap disediakan kamar mandi

11. Kamar mandi yang ada di ruang rawat inap diharuskan sesuai dengan standar yang berlaku.

12. Adanya wall outlet/outlet oksigen

Menurut klaim dari Menteri Kesehatan pada beberapa waktu lau, telah ada 728 RS yang telah menerapkan ke-12 kriteria KRIS. Ia optimis bahwa jumlah dari RS yang menerapkan kriteria KRIS itu akan terus mengalami peningkatan dan akhirnya akan tercapai sepenuhnya pada juni 2023

Dari survey yang dilaksanakan oleh Kemenkes terkait kesiapan RS untuk menerapkan KRIS didapatkan hasil bahwa telah ada 2.531 Rumah sakit yang memenuhi ke-9 kriteria dari jumlah kriteria keseluruhan yakni 12.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini