Nasional, Jabarupdate: Meskipun ada penolakan, DPR RI tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna di Nusantara II yang ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna itu. Hadir juga pimpinan lain, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.
Sebelumnya, Dasco mengungkapkan bahwa semua fraksi di DPR RI sudah menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.
Namun, lanjut dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang sudah sepakat tapi dengan catatan.
Menurut dia, semua sudah tahu bahwa seluruh fraksi sepakat dan fraksi PKS pun sepakat hanya dengan catatan.
Pihaknya juga mengaku, sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini.
Sebelum ada persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR RI menyampaikan laporan RKUHP.
Pembacaan laporan juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Dia menyatakan, pihaknya bersama pemerintah juga sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.
Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
Pacul menyampaikan, beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi.
Sehingga pada tanggal 24 November 2022, Komisi III DPR RI telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan.
Jadi, lanjut dia, draf akhir adalah draf tanggal 24 November 2022.
RKUHP Tuai Penolakan
Draf RKUHP yang sudah disepakati Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu masih diwarnai penolakan.
Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR RI. Mereka menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP agar dicabut.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra ReferandumBpun memberikan ancaman akan menggelar aksi lebih besar jika aspirasi para pendemo tak diakomodasi.
Di depan Gedung DPR RI, ada aksi simbolis seperti tabur bunga. Mereka juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP.
Citra menjelaskan, hal tersebut menyimbolkan bahwa negara Indonesia ini betul-betul sudah mati secara demokrasi.