Bandung Barat, Jabarupdate: Nabila Fitri Nuraini (18) adalah seorang siswa SMK Kesehatan Rajawali, Kabupaten Bandung Barat yang meninggal dunia karena mendapat perundungan, hingga ia harus dirawat di rumah sakit jiwa. Pada tanggal 30 Mei, 2024, Nabila mengembuskan nafas terakhirnya karena depresi dan gangguan jiwa yang dialaminya.
Dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pejabar Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memberi instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk segera menanganinya.
“Saya sudah minta Plh. Kadistik untuk betul-betul dikaji. Jadi, nanti bagaimana caranya apakah harus ada laporan dari setiap guru kepada orang tua atau seperti apa,” ucap Bey Machmudin dilansir dari lama jabarprov.go.id
Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat itu telah berkunjung ke kediaman keluarga Nabila di rumah neneknya yang bertempat di Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, pada hari Rabu, 12 Jumi 2024.
Meskipun rumah Nabila berada di Kampung Centeng, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pihak keluarga memilih memakamkan putri tercintanya di pemakaman keluarga yang berada di dekat rumah neneknya.
Bey menyampaikan bela sungkawanya dalam kunjungan tersebut.
“Saya kemarin mengunjungi dan menyampaikan duka cita mendalam,” ucap Bey Machmudin.
Setelah kejadian tersebut, Bey meminta semua pihak, yakni stakeholders, orang tua, dan sekolah untuk bekerja sama dalam pencegahan perundungan. Bey berharap semua pihak tersebut bisa melakukan gerakan masif demi agar kejadian yang sama tak terjadi lagi.
“Kami minta semua pihak harus ada upaya yang masif, jangan sampai terulang lagi,” ujar Bey Machmudin pada tanggal 13 Juni, 2024 di Bandung.
Pemdaprov Jabar sebenarnya telah memiliki program untuk pencegahan perundungan. Program ini bernama Stopper yang merupakan singkatan dari Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan. Dengan tagline “Tiga Berani”, yakni Berani Bicara, Berani Lapor, dan Berani Menolak, program ini hadir sejak tahun 2023 untuk mencegah perundungan.
Melalui program Stopper yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Sapawarga, masyarakat bisa langsung melaporkan kasus perundungan yang terjadi. Laporan ini bisa dibuat lewat WA, QR Code, atau website.