Selasa, September 17, 2024

Kaesang Berpotensi Maju Pilgub Jateng 2024 Jika PKPU Baru Tak Terbit

Nasional, Jabarupdate: Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), berpotensi besar untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.

Meskipun usianya belum genap 30 tahun, peluang Kaesang untuk menjadi calon kepala daerah masih terbuka lebar jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru belum diterbitkan sebelum akhir Agustus 2024.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia 30 tahun yang harus dipenuhi saat masa pencalonan. Putusan MK ini tertuang di Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung berdasarkan usia saat pelantikan.

Putusan MA ini memberikan kelonggaran, memungkinkan calon kepala daerah untuk tetap mendaftar meskipun usia mereka belum genap 30 tahun saat pendaftaran, asalkan telah mencapai usia tersebut saat pelantikan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa jika hingga 27 Agustus 2024 PKPU yang baru belum diterbitkan, maka Kaesang akan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024.

“Jika pada tanggal 27 Agustus ia mendaftar, Kaesang tidak dapat dianulir karena PKPU yang baru belum berlaku,” ujar Jimly melalui akun media sosialnya.

Dikutip Kompascom pada Jumat (23/8/2024), Kaesang sendiri telah mengurus berbagai persyaratan administrasi sebagai bagian dari persiapannya untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Pada 20 Agustus 2024, ia mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengurus tiga surat penting: surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Semua surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang memihak pada putusan MA.

DPR sempat berencana mengesahkan RUU tersebut pada 22 Agustus 2024, namun akhirnya ditunda akibat penolakan luas dari masyarakat yang menggelar aksi protes besar-besaran, Kamis (22/8/2024).

Meski begitu, Kaesang masih berpotensi maju di Pilgub Jateng 2024 dengan tafsir bahwa PKPU yang sesuai dengan putusan MK belum juga diterbitkan.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -