Minggu, Oktober 6, 2024

Tuntut Pesangon, Puluhan Eks Karyawan Perusahaan Buah Mengadu Ke Mahfud MD

Sebanyak 64 orang mantan karyawan perusahaan pemasok buah, PT Mulia Raya Prima melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Isinya menuntut pemenuhan pesangon yang belum diselesaikan hingga saat ini.

“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan hak berupa pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT Mulia Raya Prima,” kata Koordinator Forum Komunikasi Mantan Karyawan PT Mulia Raya, Siti Suraeni melalui keterangannya dikutip Senin (17/7/2023).

Selain tuntut pesangon, surat aduan tersebut juga memuat keberatan atas sikap kurator pailit bernama Dito Sitompul. Hal itu terkait keluarnya daftar piutang tetap tanpa memuat nama serta nilai tagihan dari karyawan.

Kurator pun disinyalir membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung, bos PT Mulia Raya Prima. Lie Po Fung merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan importir dan pemasok buah yang sedang pailit tersebut. Padahal, hak karyawan semestinya menjadi lini prioritas dari harta pailit.

“Harta PT Mulia Raya Prima tidak ada lagi akibat dibagi oleh kurator kepada Lie Po Fung dengan pembagian tidak seharusnya,” tutur Suraeni.

Diberitakan sebelumnya, Lie Po Fung diduga memalsukan tagihan perusahaan dalam pailit. Akibatnya, muncul kerugian berupa kenaikan tagihan utang sehingga ada upaya memanipulasi kewajiban perusahaan kepada karyawan. Termasuk perihal soal pemenuhan pesangon 64 orang karyawan.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menuturkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus Lie Po Fung.

“Betul dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, eks karyawan PT Mulia Raya Prima mengaku belum menerima pesangon serta gaji selama hampir satu tahun pada 2021 lalu.

“Waktu itu, PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun,” tandas Suraeni.

Ia meminta kepada kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut. “Supaya hak-hak kami dapat terbayarkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Mulia Raya Prima pailit yang ditangani kurator Dito Sitompul. Lie Po Fung diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum dalam sidang pailit.

Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/BL/275/II/2023/SPKT Polres Metropolitan Jakarta Pusat. Di antaranya melakukan pemalsuan akta otentik, memberikan keterangan palsu, dan mengajukan tagihan palsu.

- Advertisement -

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News atau gabung di Jabarupdate.id WhatsApp Chanel.

Bagikan Artikel

Komentar

- Advertisement -spot_img
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terbaru

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Terpopuler

- Advertisment -